Riauaktual.com - Seorang ketua RT di Jalan Dusun III Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan ke polisi.
Pasalnya, pemuka masyarakat berinisial Kn (55) ini diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang masih pelajar.
Korban sebut saja namanya Bunga. Usianya masih 15 tahun, tinggal bersama keluarga di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.
Kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan oleh ayah korban, Budiono (41) ke Polda Riau, yang didampingi tim Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA RIAU, Kamis (16/11) kemarin.
"Menurut pengakuan pelapor (ayah), anaknya telah dicabuli oleh pelaku (Kn) sebanyak empat kali," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Riau, Nanda Pratama pada Riauaktual.com, Jumat (17/11).
Masih kata Nanda, pelaku berhasil mencabuli korban karena selama ini dekat dengan keluarga korban.
"Ayah korban sudah menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya. Sudah dianggap keluarga," ujarnya.
Sehingga korban sering diajak untuk datang ke warung pelaku. Di warung itu, ketua RT berhasil menggagahi korban pertama kalinya. Kemudian yang kedua juga ditempat yang sama.
Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban ke Kota Pekanbaru dan dibawa nginap ke hotel.
"Korban dicabuli dua kali di Pekanbaru disalah satu hotel," kata Nanda.
Untuk berangkat ke Pekanbaru, lanjut dia, pelaku meminta izin kepada ayah korban dengan alasan ada urusan penting sambil main-main.
Sang ayah tidak menaruh sedikitpun curiga terhadap pelaku, karena selama ini sudah dianggap sebagai keluarga. Apalagi Kan tokoh masyarakat setempat.
Sesampainya di Pekanbaru, pelaku tidak hanya menyetubuhi korban. Pelaku juga membawa club malam MP Club.
"Di dalam diskotik korban dipaksa untuk meminum minuman keras (miras). Sehingga korban mabuk," kata Nanda.
Dalam keadaan mabuk, korban meminta untuk diantarkan pulang ke rumah. Namun pelaku malah kembali membawa korban ke hotel dan mencabuli korban.
Oleh karena itu, kata Nanda, pihaknya mendampingi korban melapor ke Polda Riau dengan harapan pelaku dapat ditangkap.
Padahal, sebelumnya orang tua korban sudah melapor ke Polsek Segati dan Polres Langgam, namun ditolak polisi dengan alasan tidak cukup alat bukti.
"Alhamdulillah, laporan korban diterima di Polda Riau," ungkap Nanda.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolda Riau, Irjen Nandang dapat mengevaluasi hal tersebut, karena kasus anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mana harus membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan khusus terhadap korbannya.
"Kami akan mendampingi korban dan ayah korban hingga kasus ini selesai dan merehabilitasi mental si anak," kata Nanda optimis.
Dan pihaknya juga minta kepada pemerintah kabupaten Pelalawan agar mau serius untuk membantu perkara ini (IG)
